REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan Bripda MS, anggota brimob yang diduga menganiaya anak hingga tewas di Tual, Maluku, harus dibawa ke sidang etik dan diadili di pengadilan pidana. Aparat penegak hukum pun wajib dihukum jika melanggar hukum,” kata Yusril dalam keterangan resmi diterima di Jakarta, Ahad (22/2/2026). Yusril menyampaikan keprihatinan mendalam atas wafatnya korban, AT (14 tahun), dalam peristiwa tersebut. “Saya pribadi maupun sebagai Menko Kumham Imipas yang juga menjadi anggota Komite Reformasi Polri sangat prihatin dan menyesalkan peristiwa ini terjadi. Menurut Yusril, tindakan MS telah melampaui batas perikemanusiaan.
Source: Republika February 22, 2026 13:35 UTC