TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Alexander Marwata mengatakan lembaganya tak bisa menangani kasus dugaan gratifikasi Lili Pintauli Siregar. Alex mencontohkan, saat KPK menangani kasus yang ternyata melibatkan bekas teman sekolahnya, maka dirinya tak bisa ikut mengambil keputusan di dalam kasus tersebut. Lili Pintauli mundur dari jabatannya sebagai Wakil Ketua KPK setelah terseret kasus dugaan gratifikasi penerimaan tiket MotoGP dan akomodasi di Mandalika, Lombok. Sejumlah pihak menilai persoalan Lili Pintauli bukan hanya masalah pelanggaran etik. ICW menilai KPK dan penegak hukum lain bisa menyeret Lili ke jalur hukum.
Source: Koran Tempo July 22, 2022 04:33 UTC