IklanKPK minta meminta Bawas MA dan Komisi Yudisial turun tangan memeriksa majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat yang mengabulkan putusan sela Gazalba Saleh. Hal ini disampaikan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat dihubungi, Senin 27 Mei 2024. Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menilai Direktur Penuntutat Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK tak mendapatkan delegasi kewenangan penuntutan dari Jaksa Agung guna menuntut Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh, sehingga mengabulkan eksepsi yang diajukan Gazalba. “Silakan dilengkapi surat-suratnya, administrasinya, pendelegasiannya. Kalau ada diajukan lagi bisa kok, ini hanya formalitas saja,” kata Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri saat membacakan putusan sela di PN Jakarta Pusat, Senin, 27 Mei 2024.
Source: Koran Tempo May 28, 2024 05:01 UTC