KPK Merasa Berwenang Selidiki Keterangan Palsu Miryam - News Summed Up

KPK Merasa Berwenang Selidiki Keterangan Palsu Miryam


JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam eksepsi di sidang praperadilan menganggap KPK berwenang menyelidiki dugaan keterangan palsu mantan anggota DPR komisi II Miryam S Haryani. KPK menyatakan memiliki dasar untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan keterangan palsu Miryam berdasarkan Pasal 22 UU Jo Pasal 35 UU Tindak Pidana Korupsi. Hal ini untuk menjawab gugatan Miryam yang menyatakan KPK tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan terhadap Miryam atas keterangan palsu di pengadilan Tipikor dengan Pasal 22 UU Tipikor. (Baca: KPK Minta Hakim Praperadilan Tolak Gugatan Miryam, Ini Alasannya)Namun, Kepala Biro Hukum KPK Setiadi, pemberian keterangan palsu Miryam di pengadilan Tipikor merupakan tindak pidana lain yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi, sesuai Pasal 22 UU Tipikor. Karenanya, Setiadi menilai dalil pengacara Miryam yang menyatakan KPK tidak berwenang menyelidiki Miryam keliru.


Source: Kompas May 16, 2017 06:34 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */