Pimpinan KPK, Laode M. Syarif, menjawab pertanyaan wartawan seusai menyelamatkan diri saat terjadi gempa bumi, di gedung KPK, Jakarta, Jumat malam, 2 Agustus 2019. TEMPO/Imam SukamtoTEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Laode M. Syarif memohon DPR agar pembentukan Dewan Pengawas di tubuh lembaga antirasuah ditimbang ulang. Tak setuju dengan wewenang dominan yang dimiliki Dewan Pengawas, ujar Syarif, adalah salah satu dasar KPK mengajukan uji materi UU KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK). "Kami (KPK) enggak dimintai pendapat sebagai stakeholder utama UU KPK, tak satupun surat dari pemerintah maupun dari parlemen," kata Syarif. Sesuai Daftar Inventarisasi Masalah Pemerintah, Dewan Pengawas KPK akan dibentuk oleh presiden.
Source: Koran Tempo November 28, 2019 03:11 UTC