JawaPos.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan grasi terhadan mantan Gubernur Riau, Annas Maamun. Hal itu karena kepala negara tersebut memberikan grasi ke koruptor. Melalui Keputusan Presiden Nomor 13/G Tahun 2019 tanggal 19 Juni 2019, grasi yang diberikan Jokowi atas dasar kemanusiaan. Annas MaamunPresiden Jokowi belum lama ini memberikan grasi satu tahun dari total tujuh tahun hukuman penjara kepada mantan Gubernur Riau Annas Maamun. Ade menjelaskan, grasi yang diberikan Presiden berupa pengurangan jumlah pidana dari pidana penjara tujuh tahun menjadi pidana penjara selama enam tahun.
Source: Jawa Pos November 28, 2019 03:00 UTC