Jakarta, Beritasatu.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kaget dengan keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang memberikan grasi atau pengurangan masa hukuman terhadap mantan Gubernur Riau, Annas Maamun yang menjadi terpidana kasus suap terkait alih fungsi hutan di Riau. Selain kasus suap alih fungsi hutan, Annas Maamun saat ini masih berstatus tersangka pemberi suap kepada DPRD Riau terkait pembahasan RAPBD Perubahan tahun 2014 dan RAPBD tahun 2015. "Kami cukup kaget ketika mendengar informasi pemberian grasi terhadap Annas Maamun yang justru terlibat dalam sejumlah perkara korupsi yang ditangani KPK. Jokowi Beri Grasi Terpidana Suap Alih Fungsi Lahan di RiauDiketahui, Jokowi melalui Keputusan Presiden nomor 23/G tahun 2019 memberikan grasi atau pengurangan masa hukuman kepada Annas Maamun. Dengan grasi yang diberikan Jokowi, hukuman Annas dikurangi setahun dari semula 7 tahun menjadi 6 tahun.
Source: Suara Pembaruan November 26, 2019 13:52 UTC