Peringatan ini disampaikan KPK agar tidak ada lagi petinggi perusahaan pelat merah yang melakukan tindak korupsi dan dijerat KPK. "KPK kembali mengingatkan pada Penyelenggara Negara di BUMN dan BUMN agar menerapkan prinsip-prinsip GCG dalam menjalankan bisnisnya," kata Jubir KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (2/10/2019). KPK telah berulang kali menjerat petinggi BUMN. Selain menerapkan CGC, KPK mengingatkan proses pemilihan unsur pimpinan BUMN atau BUMD seharusnya menjadi perhatian pihak terkait. Terkait proses penyidikan pengadaan BHS, KPK telah meminta Ditjen Imigrasi Kemkumham untuk mencegah Darman bepergian ke luar negeri.
Source: Suara Pembaruan October 03, 2019 08:48 UTC