KPK Hadirkan Ahli Hukum Perbankan dan Pidana, Kuasa Hukum Mardani Berterimakasih - News Summed Up

KPK Hadirkan Ahli Hukum Perbankan dan Pidana, Kuasa Hukum Mardani Berterimakasih


REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) menghadirkan ahli Hukum Perbankan dalam sidang lanjutan praperadilan dalam agenda pembuktian. Saksi ahli kedua dari KPK yang merupakan Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia Yogyakarta, ahli hukum pidana Muhammad Arief Setiawan. Dia mengatakan, dalam pasal 50 KPK merupakan keterkaitan dengan keberadaan KPK sebagai aparat penegak hukum adalam tindak pidana korupsi, tapi realitasnya sebelum ada KPK sudah ada penegak hukum kepolisian dan kejaksaan yang mempunyai kewenangan menegakan hukum tersebut. Sebaliknya, ketika KPK dalam perkara yang sama menangani tindak pidana korupsi maka dengan sendirinya penyidikan yang dilakukan kepolisian atau kejaksaan menjadi tidak dilanjutkan kembali," kata Arief lagi. Nanti, makanya harus dibuktikan di dalam pemeriksaan perkara pokok, di tindak pidana korupsi.


Source: Republika July 23, 2022 07:26 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */