HALUANRIAU.CO, SELEBRITAS - Kepolisian Resor Kota Serang, Banten akhirnya memustuskan membebaskan artis Nikita Mirzani dikarenakan alasan kemanusiaan setelah adanya permohonan dari kuasa hukum tersangka. "Ada permohonan dari penasehat hukum saudari NM kepada Polresta Serang Kota agar saudari NM tidak ditahan. lakukan 5 Kebiasaan iniWalaupun demikian, Shinto menjelaskan Nikita Mirzani dikenakan wajib lapor satu kali setiap minggunya secara rutin dan pihak NM menyanggupi hal tersebut. ebelumnya, Nikita Mirzani di jemput paksa oleh pihak Polresta Serang dikarenakan dirinya tidak kooperatif setelah 2 kali mangkir dari panggilan. Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pencemaran nama baik atas laporan Dito Mahendra pada 16 Mei 2022 yang lalu.
Source: Kompas July 23, 2022 06:16 UTC