KPAN: Pasal Pidana Pemberi Kondom Harus Jelas - News Summed Up

KPAN: Pasal Pidana Pemberi Kondom Harus Jelas


KPAN menyatakan kondom sangat berguna dalam mencegah penyakit menular seksualREPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Komisi Penanggulangan AIDS Nasional (KPAN) Mohamad Subuh mengatakan, perlu diberikan defenisi yang jelas terkait pasal 481 dalam draf Revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP). "Kalau seperti yang merujuk ke situ (pasal) kan kondom ya, atau alat kontrasepsi yang ada. Walaupun pasal tersebut masih dalam bentuk rancangan, kata Subuh, harus dibahas secara lebih detail, agar tidak menimbulkan pemahaman yang berbeda. Sebab, pemakaian kondom dan alat kontrasepsi lainnya, sangat berguna di dunia kesehatan. "Kalau hubungan heteroseksual yang tidak aman, ya salah satunya, ya kita harus menganjurkan pemakaian kondom yang tidak aman dalam hubungan itu," tambahnya.


Source: Republika February 17, 2018 06:11 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */