TANJUNGPINANG (HAKA) – Hingga saat ini Pemko Tanjungpinang, belum membahas Upah Minimum Kota (UMK) 2024, meskipun penetapannya paling lambat 30 November 2023 mendatang. Oleh karena itu, Fatah belum bisa merincikan, apakah UMK Tanjungpinang pada tahun 2024 mendatang, mengalami kenaikan atau tidak. Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, upah minimum 2024 dipastikan mengalami kenaikan. Upah yang naik ini terdiri dari upah minimum provinsi atau UMP dan upah minimum regional (UMR). Ida menyebut, kepastian kenaikan upah minimum diperoleh lewat penerapan Formula Upah Minimum dalam PP Nomor 51 Tahun 2023.
Source: Koran Tempo November 14, 2023 07:05 UTC