Pria itu dipenjara setelah menggasak motor milik warga di Baamang Hilir, Kabupaten Kotawaringin Timur. Holil mengaku hanya bertugas sebagai pemantau, sementara rekannya Hadrin bertugas mengambil motor target. Keduanya beraksi dini hari saat menggasak motor korbannya, Maulida Amelia. ”Saat itu motor terparkir di halaman kos, terdakwa memberikan kode kepada Hadrin untuk mengambil sepeda motor tersebut. Selanjutnya, membawa sepeda motor dengan cara mendorong menuju kos yang disewa keduanya di Jalan Sawi Manis,” kata jaksa.
Source: Jawa Pos May 28, 2024 05:16 UTC