Dalam UU Desa yang baru, kepala desa atau Kades akan mendapatkan tunjangan purnatugas atau uang pensiun serta mendapatkab perpanjangan masa jabatan menjadi delapan tahun. Meski begitu, dalam UU Desa baru, Kades hanya dapat menjabat untuk dua periode. Sementara terkait tunjangan pensiun, diatur dalam Pasal 26 ayat 3 UU Desa. Menurut UU tersebut, tunjangan pensiun adalah penerimaan yang sah bagi kepala desa sebagai penghargaan bagi pejabat yang telah purna menjalankan jabatannya. Selain Kades, tunjangan purnatugas berhak diberikan kepada pejabat-pejabat desa lainnya.
Source: Koran Tempo May 02, 2024 18:44 UTC