Jokowi Setuju Suntikan Modal untuk Pendirian Perseroan Pertambangan - News Summed Up

Jokowi Setuju Suntikan Modal untuk Pendirian Perseroan Pertambangan


TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo alias Jokowi akhirnya menyetujui penambahan modal negara atau PMN untuk pendirian perseroan pertambangan. Keputusan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2022 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseoran (Persero) di Bidang Pertambangan. “Untuk mengembangkan ekosistem bisnis dan industri pertambangan yang lebih optimal dan efisien, serta melanjutkan kebijakan Pemerintah dalam holding pertambangan, perlu melakukan pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) di bidang pertambangan sebagai perusahaan holding,” berikut bunyi salah satu poin dalam peraturan tersebut. Kemudian 13,08 juta saham seri B pada PT Indonesia Asahan Aluminium dan 21.300 saham seri B pada PT Freeport Indonesia. Persero menjadi pemegang saham PT Aneka Tambang Tbk, PT Timah Tbk, PT Bukit Asam Tbk, PT Indonesia Asahan Aluminium, dan PT Freeport Indonesia.


Source: Koran Tempo December 11, 2022 12:51 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */