Foto: Biro Pers Sekretariat PresidenTEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo melantik anggota Dewan Pengawas Lembaga Pengelola Investasi (LPI), di Istana Negara, Jakarta Pusat, Rabu, 27 Januari 2021. Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara, Setya Utama, membacakan Surat Keputusan Presiden RI nomor 6/P tahun 2021 tentang pengangkatan keanggotaan Dewan Pengawas Lembaga Pengelola Investasi. "Mengangkat dalam keanggotaan Dewan Pengawas Lembaga Pengelola Investasi," kata Setya. Peraturan Pemerintah tentang Lembaga Pengelola Investasi ini diterbitkan Jokowi pada 14 Desember 2020 lalu. Lembaga Pengelola Investasi merupakan Badan Hukum Indonesia yang sepenuhnya dimiliki oleh Pemerintah Indonesia dan bertanggung jawab kepada Presiden.
Source: Koran Tempo January 27, 2021 03:56 UTC