Anggota Polisi memberhentikan mobil yang mengangkut penumpang tidak bermasker dengan benar dalam Operasi Yustisi Protokol COVID-19 di kawasan Jati Padang, Jakarta, Kamis, 17 September 2020. Polda Metro Jaya mencatat hingga Selasa (15/9) telah memberikan sanksi terhadap 9.734 pelanggar PSBB Jakarta dengan nilai denda sebesar Rp88,6 juta. TEMPO / Hilman Fathurrahman WTEMPO.CO, Jakarta - Jakarta Timur dan Depok tercatat sebagai dua kota di Jabodetabek yang masyarakatnya paling banyak melanggar protokol kesehatan. Regulasi tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya dan Pengendalian Covid-19 itu ditandatangani Gubernur Anies Baswedan pada 19 Agustus 2020. Peraturan Gubernur itu menetapkan sanksi progresif yang makin tinggi bagi pelanggar protokol kesehatan, khususnya terkait penggunaan masker saat beraktivitas di luar rumah.
Source: Koran Tempo January 27, 2021 03:45 UTC