Tersangka Komisioner KPU RI, Wahyu Setiawan bersiap menjalani pemeriksaan perdana pasca terjaring OTT KPK, di gedung KPK, Jakarta, Rabu, 15 Januari 2020. TEMPO/Imam SukamtoTEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah menerbitkan Keputusan Presiden RI Nomor 9/P Tahun 2020 yang menyatakan Komisioner Komisi Pemilihan Umum atau KPU, Wahyu Setiawan, diberhentikan secara tidak terhormat. Wahyu Setiawan, S.IP., M.Si., sebagai anggota Komisi Pemilihan Umum masa jabatan tahun 2017-2022," begitu bunyi keputusan pertama dalam Keppres yang ditandatangani Presiden Jokowi dan Plt. Seperti dijelaskan dalam Keppres, pemberhentian terhadap komisioner KPU Wahyu Setiawan dilakukan berdasarkan usulan Ketua DKPP. Sebagai penerima, yakni Wahyu Setiawan dan mantan anggota Badan Pengawas Pemilu atau orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina (ATF).
Source: Koran Tempo January 17, 2020 20:03 UTC