Atas penilaian itu, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) memvonis 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. "Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Johnny Gerard Plate dengan pidana penjara selama 15 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan," Fahzal menambahkan. Selain pidana pokok, hakim juga menjatuhkan pidana berupa kewajiban uang pengganti terhadap Johnny G. Plate sebesar Rp15,5 miliar. "Membebankan terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp15,5 miliar subsider 2 tahun," kata hakim. Hal memberatkan vonis yakni hakim beranggapan Johnny G. Plate tidak membantu program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
Source: Jawa Pos November 08, 2023 09:17 UTC