Jika Nekat Jadi Istri Ketua, PNS Perempuan Bisa Dipecat - News Summed Up

Jika Nekat Jadi Istri Ketua, PNS Perempuan Bisa Dipecat


- Larangan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) perempuan untuk tidak menjadi istri kedua, ketiga atau keempat bersifat konkret. - Larangan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) perempuan untuk tidak menjadi istri kedua, ketiga atau keempat bersifat konkret. Untuk PNS pria yang akan beristri lebih dari satu dan dalam agamanya membolehkan, wajib memperoleh izin dari Pejabat dan memenuhi syarat-syarat yan telah ditetapkan. Syarat alternatif terdiri dari istri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai istri, istri mendapat cacat badan atau penyakit lain yang tidak dapat disembuhkan yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter, dan atau istri tidak dapat melahirkan keturunan setelah menikah sekurang-kurangnya sepuluh tahun yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter. Syarat kumulatif yaitu ada persetujuan tertulis dari istri sah PNS yang bersangkutan dibuktikan dengan surat pernyataan bermaterai, PNS pria yang bersangkutan mempunyai penghasilan yang cukup, dan ada jaminan tertulis dari PNS pria yang bersangkutan bahwa ia akan berlaku adil terhadap istri-istri dan anak-anaknya.


Source: Jawa Pos June 03, 2023 09:00 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */