seputar-Medan | Ketua Badan Pengawas Pemiu ( Bawaslu) Provinsi Sumatera Utara Syafrida Rasahan mengaku tidak tahu menahu tentang pengadaan apapun yang ada di Sekretariat. “Saya tidak tau menau, karena secara administrasi Kepala Sekretariat bertanggung jawab kepada Sekjen Bawaslu RI, sesuai ketentuan UU No 7/2017,” tegas Syafrida Rasahan saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Sabtu pagi (3/6/2023), terkait adanya dugaan korupsi pengadaan mobil Gakkumdu (penegakan hukum terpadu) sebesar Rp3,2 miliar di Sekretariat Bawaslu Sumut. Dikutip dari Metrodaily.jawapos.com disebutkan, Kepala Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sumatera Utara Feri Mulia Siagian, dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan korupsi pengadaan belanja sewa mobil tahun anggaran 2023 sekitar Rp3,2 miliar. Antara lain belanja sewa kendaraan operasional Gakkumdu roda 4 Bawaslu Sumut (1 unit x 1 Provinsi Sumut x 12 bulan) Rp6.080.000/unit/bulan = Rp72.900.000/tahun. Dijabarkan lagi bahwa total mark-up 1 bulan menjadi Rp595.315 x 1 bulan x 182 unit = Rp108.383.366.
Source: Jawa Pos June 03, 2023 08:35 UTC