Jika Nekat Jadi Istri Kedua, PNS Perempuan Bisa Dipecat - News Summed Up

Jika Nekat Jadi Istri Kedua, PNS Perempuan Bisa Dipecat


JawaPos.com - Larangan bagi Pegawai Negeri Sipil ( Larangan bagi Pegawai Negeri Sipil ( PNS perempuan untuk tidak menjadi istri kedua, ketiga atau keempat bersifat konkret. Dalam penjelasan Pasal 4 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS dinyatakan bahwa ketentuan ini mengandung pengertian bahwa selama berkedudukan sebagai istri kedua/ketiga/keempat dilarang menjadi Pegawai Negeri Sipil. "Berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud diatas, menjadi istri kedua/ketiga/keempat bagi PNS wanita adalah merupakan larangan yang akan berdampak terhadap status kepegawaian yang bersangkutan dan diancam dengan hukuman disiplin berupa pemberhentian," tulis pihak Badan Kepegawaian Negara ( BKN ) melalui keterangan resminya, Sabtu (3/6). Baca Juga: Hujan Disertai Petir Berpeluang Landa Kota Besar di Sembilan ProvinsiSebelumnya, BKN membolehkan ASN pria melakukan poligami , namun bagi ASN perempuan dilarang menjadi istri kedua, ketiga atau keempat. Syarat alternatif terdiri dari istri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai istri, istri mendapat cacat badan atau penyakit lain yang tidak dapat disembuhkan yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter, dan atau istri tidak dapat melahirkan keturunan setelah menikah sekurang-kurangnya sepuluh tahun yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter.


Source: Jawa Pos June 03, 2023 08:22 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */