REPUBLIKA.CO.ID, TOKYO -- Parlemen Jepang pada Rabu mengesahkan undang-undang yang mewajibkan pengunjung membayar pajak ketika meninggalkan negara itu mulai 2019. Berdasarkan atas aturan baru tersebut, pengunjung diharuskan membayar masing-masing 1.000 yen (sekitar Rp128 ribu) pada saat keberangkatan dari Jepang. Pengecualian diberikan kepada anak-anak berusia di bawah dua tahun dan penumpang yang melakukan transit di Jepang dalam waktu 24 jam. Pajak baru keberangkatan itu, yang dijadwalkan mulai berlaku pada 7 Januari 2019, akan diterapkan terhadap penumpang yang berangkat meninggalkan Jepang menggunakan pesawat atau kapal laut. Badan Pariwisata Jepang pada akhir Maret memperkirakan bahwa jumlah wisatawan asing yang datang di Jepang telah mengalami rekor peningkatan pada Februari.
Source: Republika April 11, 2018 21:22 UTC