Tayangan pengobatan alternatif dinilai kerap membohongi masyarakat. REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Koordinator Bidang Isi Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi DKI Jakarta, Puji Hartoyo melayangkan Surat Edaran larangan tayangan promosi pengobatan alternatif kepada lembaga penyiaran pada Rabu (11/4) ini. Maraknya tayangan promosi pengobatan alternatif dan tradisional, serta iklan alat kesehatan yang membohongi masyarakat dinilai masih terjadi di layar kaca para pemirsa. "KPID DKI Jakarta berkomitmen untuk mengimplementasikan aturan perundang-undangan dan regulasi terkait yang mengatur promosi dan publikasi pengobatan tradisional dan iklan alat kesehatan yang informasinya menyesatkan masyarakat misalnya Jisamunse, dan kalung Al Muslim Platinum," kata dia dalam keterangan pers yang diterima, Rabu (11/4). Publikasi atau promosi pengobatan tradisional yang tidak memiliki izin dari lembaga yang berwenang dilarang disiarkan melalui lembaga penyiaran.
Source: Republika April 11, 2018 20:37 UTC