Jemaah Bisa Tarik Kembali Setoran Biaya Haji - News Summed Up

Jemaah Bisa Tarik Kembali Setoran Biaya Haji


Bersamaan dengan itu, jemaah yang sudah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) dapat mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan. Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri, Muhajirin Yanis menyebutkan, jemaah yang mengambil setoran pelunasannya tidak akan kehilangan statusnya sebagai calon jemaah haji yang akan berangkat tahun depan. Jemaah yang ingin menarik setoran biaya haji dapat mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih secara tertulis kepada Kepala kantor Kemag (Kankemag) kabupaten/kota tempat mendaftar haji. Kedua, Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri menerima surat pengajuan permohonan pembatalan setoran pelunasan Bipih dan melakukan konfirmasi pembatalan setoran pelunasan jemaah haji pada aplikasi Siskohat. “Pengganti porsi itu bisa menjadi jemaah haji 1442H/2021M selama kuota haji Indonesia masih tersedia,” pungkasnya.


Source: Suara Pembaruan June 03, 2020 11:26 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */