Jam Kerja Pegawai Dibagi Dua Sif - News Summed Up

Jam Kerja Pegawai Dibagi Dua Sif


JawaPos.com – Mulai hari ini (15/6) jam kerja pegawai di wilayah Jabodetabek dibagi dalam dua gelombang. Surat edaran tersebut mengatur dua sif jam kerja. Kemudian, untuk jam kerja efektif bagi pegawai yang bekerja di kantor dibatasi lima jam kerja sesuai peraturan Menteri PAN-RB. Pegawai yang kebagian bekerja di rumah tetap menggunakan ketentuan jam kerja normal, yakni 7,5 jam setiap hari. Baca juga: Jelang New Normal, Jam Kerja di Wilayah Jabodetabek Dibagi Dua TahapDjoko menegaskan, kebijakan mobilitas saat pandemi belum sampai mengatasi masalah hulu.


Source: Jawa Pos June 15, 2020 05:36 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */