JawaPos.com – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango buka suara terkait polemik rendahnya tuntutan kedua pelaku penyerangan Novel Baswedan. Dia menyebut, tuntutan Jaksa hanya permintaan pengajuan hukuman, yang sepenuhnya berada pada palu hakim. Nawawi meyakini, majelis hakim yang menangani perkara terdakwa penyiraman air keras Novel Baswedan tidak akan sepenuhnya berpegangan pada tuntutan JPU. Insyaallah putusan hakim nantinya berkiblat pada rasa keadilan itu,” tukasnya. Untuk diketahui, terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan, Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette dituntut satu tahun pidana penjara.
Source: Jawa Pos June 15, 2020 05:09 UTC