JawaPos.com – Mantan Direktur Utama PT PLN (Persero) Sofyan Basir menjalani sidang putusan dalam kasus korupsi PLTU Riau-1 di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (4/11). Majelis hakim akan menentukan apakah mantan Dirut PT BRI itu terbukti melakukan korupsi sesuai dengan tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurut kuasa hukum Sofyan, Soesilo Ariwibowo, ia dan kliennya tidak memiliki persiapan khusus dalam menghadapi sidang putusan. Dalam dakwaan Jaksa, Sofyan disebut telah memfasilitasi pertemuan antara Eni Maulani Saragih, Idrus Marham, dan Johanes Budisutrisno Kotjo, dengan jajaran Direksi PT PLN. Saat membacakan nota pembelaan atau pledoi pada 21 Oktober 2019 lalu, Sofyan menampik tuntutan jaksa.
Source: Jawa Pos November 04, 2019 04:07 UTC