Pasal tersebut mengatur mengenai orang yang sengaja tidak memberi keterangan atau memberi keterangan yang tidak benar dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp 600 juta. Menurut Kresno, sesuai Pasal 35 ayat 1 UU Pemberantasan Tipikor, maka saksi wajib memberikan keterangan yang benar dan sebenarnya. Sementara, Miryam memberikan keterangan tidak benar, di mana dalam fakta persidangan, memberikan keterangan telah ditekan dan diancam penyidik KPK dan dijadikan alasan mengubah semua isi BAP dalam penyidikan. Menurut Miryam, keterangan yang ia sampaikan saat menjadi saksi untuk terdakwa lain, Irman dan Sugiharto merupakan keterangan yang sebenarnya. Sementara menurut Jaksa, Miryam dengan sengaja mencabut semua keterangan yang pernah ia berikan dalam BAP.
Source: Republika October 23, 2017 14:48 UTC