Jabatan Pimpinan dan Dewas KPK Jadi 5 Tahun, Langsung Berlaku Usai Diucapkan MK - News Summed Up

Jabatan Pimpinan dan Dewas KPK Jadi 5 Tahun, Langsung Berlaku Usai Diucapkan MK


Karena itu, masa jabatan Pimpinan KPK era Firli Bahuri disebut secara otomatis akan berakhir pada Desember 2024. BACA JUGA: Dewas KPK Sebut Periksa 5 Pimpinan KPK yang Diadukan Endar Priantoro, Ini HasilnyaBleid tersebut menyatakan, dengan mempertimbangkan masa jabatan pimpinan KPK saat ini yang akan berakhir pada 20 Desember 2023 yang tinggal kurang lebih enam bulan lagi, maka tanpa bermaksud menilai kasus konkret, penting bagi Mahkamah untuk segera memutus perkara a quo untuk memberikan kepastian hukum dan kemanfaatan yang berkeadilan. Permohonan uji materi terkait masa jabatan Pimpinan KPK itu diajukan oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. BACA JUGA: Staf DPP Partai Demokrat Sambangi KPK, Kembalikan Uang Panas Rp 1,5 MMK juga menilai, jika masa jabatan pimpinan KPK hanya empat tahun, maka DPR mempunyai kewenangan untuk memilih pimpinan KPK sebanyak dua kali. “Kewenangan DPR untuk dapat melakukan seleksi atau rekrutmen pimpinan KPK sebanyak dua kali dalam periode masa jabatan kepemimpinannya, berpotensi tidak hanya mempengaruhi independensi pimpinan KPK, tetapi juga beban psikologis dan benturan kepentingan,” pungkas Arief.


Source: Jawa Pos May 26, 2023 07:48 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...