Polri Tindak Tegas Kendaraan Sumbu Tiga yang Langgar Pembatasan Angkutan Lebaran - News Summed Up

Polri Tindak Tegas Kendaraan Sumbu Tiga yang Langgar Pembatasan Angkutan Lebaran


REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA, – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Kepolisian RI menegaskan akan menindak tegas kendaraan sumbu tiga yang tetap beroperasi selama masa Angkutan Lebaran 2026. Langkah ini diambil untuk memastikan kepatuhan terhadap kebijakan pembatasan operasional angkutan barang yang berlaku sejak Jumat (13/3). Faizal, Direktur Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri, menjelaskan bahwa meskipun pembatasan sudah diterapkan, masih ada kendaraan sumbu tiga yang beroperasi hingga Sabtu (14/3). Pemerintah melalui Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Aan Suhanan, telah memberlakukan pembatasan operasional angkutan barang mulai dari 13 Maret 2026 pukul 12.00 hingga 29 Maret 2026 pukul 24.00 waktu setempat. Kendaraan dengan sumbu tiga ke atas yang mengangkut BBM/BBG, hewan ternak, pupuk, dan bantuan bencana alam dikecualikan dari pembatasan ini.


Source: Republika March 15, 2026 06:00 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */