Hak-hak ini meliputi:Non-diskriminasi: Narapidana perempuan hamil tidak boleh menghadapi diskriminasi dalam bentuk apa pun berdasarkan kehamilan mereka. Privasi: Narapidana perempuan hamil harus dihormati privasinya, terutama selama pemeriksaan dan prosedur medis. Akomodasi: Narapidana perempuan hamil harus disediakan akomodasi yang sesuai dan kondisi yang mempertimbangkan kebutuhan khusus mereka selama kehamilan dan persalinan. Kontak dengan anak-anak: Narapidana perempuan hamil harus memiliki kesempatan untuk mempertahankan kontak dengan anak-anak mereka, termasuk melalui kunjungan dan korespondensi, jika memungkinkan. Melihat contoh nyata yang tejadi Dilapas Perempuan Porong Sidoarjo, aturan 28 dari aturan Nelson Mandela PBB sudah diterapkan dengan baik.
Source: Jawa Pos May 26, 2023 07:14 UTC