Konten Jatim, Jakarta -Politisi Partai Demokrat Benny Kabur Harman mempertanyakan keputusan Mahkamah Konstitusi yang mengubah durasi masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mahkamah Konstitusi (MK) menerima gugatan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron terkait berakhirnya mandatnya. Dengan putusan ini, MK merestui perpanjangan jabatan pimpinan-pimpinan KPK dari empat tahun menjadi lima tahun. Anggota Komisi III DPR itu menegaskan, untuk mengubah masa jabatan pimpinan KPK merupakan kewenangan mutlak dari pembentuk Undang-Undang (UU). Terkait itu, aktivis anti korupsi, Donal Fariz, turut menyoroti atas dikabulkannya gugatan perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK tersebut.
Source: Republika May 26, 2023 06:49 UTC