REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Presiden Republik Indonesia Jusuf Kalla menyatakan, rencana aksi 55 sebetulnya tidak perlu lagi dilakukan karena sudah menjadi urusan pengadilan. Akan tetapi jika tetap akan ada aksi turun ke jalan, pemerintah berharap aksi tersebut bisa dilakukan dengan tertib dan sesuai aturan. "Kalau urusan perlu tak perlu pemerintah menganggap tak perlu lagi, karena urusannya sudah di pengadilan. Mereka akan melakukan long march Mahkamah Agung dan meminta hakim yang akan memvonis terdakwa kasus penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) diawasi. "Ada aturannya, jamnya terbatas, jalannya terbatas, juga jumlahnya juga dibatasi, gaduhnya tak boleh dan keamanan kalau melanggar ditangkap," kata Jusuf Kalla.
Source: Republika May 03, 2017 06:00 UTC