JawaPos.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta menjatuhkan sanksi tegas kepada cafe dan bar Holywings Kemang, Jakarta Selatan berupa pembekuan izin usaha. “Kami akan kenakan sanksi berupa pembekuan sementara izin selama masa pandemi Covid-19, selama masa PPKM. Arifin menjelaskan, Holywings Kemang setidaknya sudah 3 kali melakukan pelanggaran. Baca juga: Holywings Kemang Sudah Tiga Kali Langgar Prokes Selama PPKMSanksi dijatuhkan berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 dan Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2021. Pembekuan izin usaha Holywings Kemang akan dilakukan selama PPKM berjalan, atau sampai dengan pandemi berakhir.
Source: Jawa Pos September 06, 2021 16:41 UTC