Insentif PPnBM yang sudah menjadi 25% ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan No.77/ PMK.010/ 2021 tentang Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) ditanggung pemerintah. Dalam hal ini MMKSI akan memberikan insentif tersebut kepada konsumen yang melakukan pemesanan kendaraan Xpander dan Xpander Cross dengan pengiriman unit pada periode 1 September – 31 Desember 2021. “Pemberlakuan insentif PPnBM 25% kami harapkan menjadi sinyal positif dimana kegiatan perekonomian masyarakat berangsur pulih yang diikuti kembali menguatnya daya beli masyarakat. Dalam hal ini pihaknya merekomendasikan masyarakat yang tertarik pada dua produk andalannya yaitu Xpander dan Xpander Cross, dapat memanfaatkan program PPnBM yang masih berlangsung. Selama 6 bulan pemberlakuan insentif PPnBM 100% (Maret – Agustus 2021), MMKSI Xpander dan Xpander Cross telah terjual lebih dari 26.000 unit (data penjualan retail).
Source: Jawa Pos September 06, 2021 16:07 UTC