JAKARTA, KOMPAS.com - Memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan syarat wajib bagi setiap pengguna kendaraan bermotor. Aturan ini sebagaimana tertuang pada pasal Pasal 77 (1) Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ( LLAJ). Dalam pasal tersebut dijelaskan setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan, wajib memiliki Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis Kendaraan Bermotor yang dikemudikan. Sedangkan, pengendara kendaraan bermotor yang tidak mempunyai SIM akan dikenakan sanksi lebih berat sebagaimana diatur dalam pasal 281. Selain sanksi denda, ancaman lain yang lebih berat, yakni berupa pencabutan SIM.
Source: Kompas June 15, 2020 05:37 UTC