Istana Tegaskan Keputusan Syarat Usia Calon Kepala Daerah Kewenangan Yudikatif - News Summed Up

Istana Tegaskan Keputusan Syarat Usia Calon Kepala Daerah Kewenangan Yudikatif


Menteri Sekretaris Negara Pratikno(Antara)MENTERI Sekretariat Negara (Mensesneg) Pratikno merespon putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengubah syarat usia calon kepala daerah. Namun, Pratikno mengingatkan bahwa keputusan syarat usia calon kepala daerah merupakan kewenangan lembaga yudikatif. Sebelumnya, MA mengabulkan permohonan Partai Garuda terkait aturan syarat batas minimal usia calon kepala daerah. Menurut MA, beleid tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai:"...berusia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur dan 25 tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih." Sehingga, syarat usia minimal 30 tahun bagi calon gubernur-wakil gubernur dan 25 tahun bagi calon bupati-wakil bupati atau calon wali kota-wakil wali kota itu dihitung sejak pelantikan calon terpilih.


Source: Media Indonesia May 30, 2024 16:24 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...