JawaPos.com - Tahap uji coba sistem ganjil genap telah berakhir. Memang, pada tahap tersebut para pengemudi belum dikenai sanksi ataupun tilang jika kedapatan melanggar. Tak tanggung-tanggung, denda maksimal yang akan dikenakan terhadap pelanggar kawasan ganjil genap sebesar Rp 500 ribu. Kendati demikian, Syamsul menegaskan, pemberlakuan denda tersebut tidak bermaksud untuk menakut-nakuti masyarakat. Hanya saja, kali ini disertai dengan penilangan apabila ada pengemudi yang melanggar.
Source: Jawa Pos August 29, 2016 06:22 UTC