Imparsial Desak Pemerintah Cabut SKB Penanganan Radikalisme ASN - News Summed Up

Imparsial Desak Pemerintah Cabut SKB Penanganan Radikalisme ASN


JawaPos.com – Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani 11 instansi pemerintah terkait penanganan radikalisme Aparatur Sipil Negara (ASN) dan diterbitkannya portal pengaduan ASN tengah menjadi kontroversi. Sebagai lembaga pembela HAM, Imparsial mendesak pemerintah mencabut Portal Aduan sekaligus SKB tentang Penanganan radikalisme dalam Rangka Penguatan Wawasan Kebangsaan pada ASN. “Upaya pencegahan dan penanganan ujaran kebencian, termasuk yang melibatkan ASN, hendaknya mengacu pada aturan dan mekanisme hukum yang ada,” pungkas Gufron. Sebelumnya, 11 instansi pemerintah melakukan penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) penanganan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Jakarta, Selasa (12/11). ASN dilarang menyelenggarakan dan mengikuti kegiatan yang bertentangan dengan dasar negara, hingga ASN dilarang memberikan like, dislike atau komentar terhadap konten ujaran kebencian di media sosial.


Source: Jawa Pos November 27, 2019 03:00 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */