Honorer dan Perangkat Desa Tak Dapat THR - News Summed Up

Honorer dan Perangkat Desa Tak Dapat THR


batampos – Pemerintah memastikan pegawai honorer dan perangkat desa tidak mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR). “Honorer tidak dapat (THR) kecuali yang sudah diangkat PPPK,” kata Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas dalam konferensi pers di Kantor Kemenkeu, Jakarta Pusat, Jumat (15/3). Baik dalam UU ASN dan UU Desa statusnya jelas bukan ASN,” tegas Tito. Untuk diketahui, tak hanya PNS, THR juga akan diberikan kepada sejumlah pejabat negara, TNI/Polri hingga para staf khusus di lingkungan Kementerian/Lembaga (K/L). Lalu, Pimpinan, Anggota, dan Pegawai Non Aparatur Sipil Negara Lembaga Nonstruktural (LNS), Pimpinan dan Pegawai Non Aparatur Sipil Negara pada BLU, Pimpinan dan Pegawai Non Aparatur Sipil Negara pada Lembaga Penyiaran Publik.


Source: Jawa Pos March 16, 2024 01:05 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...