Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi. (ANTARA/AstridFaidlatulHabibah)TINDAK kekerasan seksual di Indonesia hingga kini masih menjadi ancaman serius yang dihadapi terutama oleh perempuan dan anak-anak. Meski Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) telah disahkan sekitar dua tahun lalu, hingga kini implementasi UU tersebut belum efektif dan masih menghadapi berbagai tantangan serta kendala dalam mencegah dan menangani berbagai kasus yang terjadi. Komisioner Komisi Nasional Perempuan (Komnas Perempuan) Siti Aminah mengungkapkan kehadiran UU TPKS telah memberikan keberanian bagi para korban kekerasan seksual untuk berbicara dan melaporkan kasus yang menimpa mereka. Namun, di sisi lain, UU TPKS belum memberikan efek jera kepada pelaku kekerasan seksual karena jerat hukuman belum bisa dimaksimalkan akibat belum terbentuknya aturan turunan yang bisa menguatkan implementasi.
Source: Media Indonesia March 16, 2024 00:10 UTC