Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo membolehkan bila Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud akan mengajukan nama seorang kapolda menjadi saksi kecurangan Pemilu 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK). Meski begitu, sampai saat ini belum ada permintaan resmi dari TPN Ganjar-Mahfud. Sebelumnya, TPN Ganjar-Mahfud mengklaim akan mengajukan seorang Kapolda sebagai saksi dalam gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, pada dasarnya Polri patuh dan taat kepada peraturan perundang-undangan. "Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga pada kesempatan tiap kegiatan terkait dengan netralitas Polri.
Source: Jawa Pos March 15, 2024 22:27 UTC