Jumat, 28 Januari 2022 | 16:42 WIBOleh : Lenny Tristia Tambun / YUDJakarta, Beritasatu.com - Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia (HI UI) Hikmahanto Juwana mengusulkan pemerintah Indonesia menegosiasikan ulang perjanjian ruang kendali udara terkait wilayah informasi penerbangan (Flight Information Region/FIR) di Kepulauan Riau yang telah ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan Perdana Menteri (PM) Singapura Lee Hsien Loong pada 25 Januari 2022. Negosiasi ulang ini, lanjut Hikmahanto sebagai salah satu cara untuk mengambil alih kembali kendali ruang udara, terutama yang berada di ketinggian 0-37.000 kaki yang saat ini didelegasikan pemerintah ke Singapura. BACA JUGA Guru Besar Hukum Internasional UI: FIR Krusial Dikuasai Singapura“Sekarang tugas (pemerintah) untuk menegosiasikan ulang,” kata Hikmahanto Juwana seperti yang disiarkan Beritasatu TV, Kamis (27/1/2022). Menurutnya, jika perjanjian ekstradisi Indonesia-Singapura yang ditandatangani pada 2007 bisa dinegosiasikan ulang atau dilakukan ratifikasi, karena ada perubahan retoraktifnya 15-18 tahun, maka perjanjian FIR sudah bisa dinegosiasikan kembali. hal 1 dari 3 halamanHalaman: 123selengkapnyaSaksikan live streaming program-program BeritaSatu TV di siniSumber: BeritaSatu.com
Source: Suara Pembaruan January 28, 2022 20:46 UTC