jatimnow.com - Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Oke Nurwan mengatakan, pemerintah tidak lagi memberikan subsidi minyak goreng per 1 Februari 2022. Loading..."Dalam hal ini, subsidi dengan pembayaran selisih harga keekonomian minyak goreng tidak lagi diperlukan dan BPDPKS tidak lagi perlu siapkan anggarannya," kata dia, dalam konferensi pers virtual, Kamis (27/1/2022). Ia pun mempertanyakan apakah kebijakan DPO sudah diputuskan bersama Kementerian Pertanian (Kementan) yang menangani sektor hulu. Ia menilai, kebijakan subsidi pemerintah yang sebelumnya diputuskan semestinya dijalankan terlebih dahulu. Meski tak bisa dilakukan dalam jangka panjang, subsidi dapat dikurangi secara perlahan sehingga masyarakat dapat menyesuaikan diri seiring perbaikan ekonomi.
Source: Republika January 28, 2022 18:58 UTC