Heboh Celana Cingkrang, Ini Peraturan Benar tentang Pakaian ASN - News Summed Up

Heboh Celana Cingkrang, Ini Peraturan Benar tentang Pakaian ASN


TEMPO.CO, Jakarta - Penggunaan celana cingkrang sedang menjadi perbincangan di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN). “Masalah celana cingkrang itu tidak bisa dilarang dari aspek agama karena memang agama pun tidak melarang. Memang, berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) No 71 Tahun 2018, tata cara berpakaian para ASN telah diatur oleh pemerintah. “Pakaian sipil harian atau seragam resmi sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (2) ditetapkan oleh Kementerian/lembaga,” bunyi Pasal 4 ayat 5 Perpres No.71 Tahun 2018. Sedangkan yang disebut celana cingkrang, biasanya ujung celana ada di atas mata kaki.


Source: Koran Tempo November 04, 2019 05:48 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */