Jakarta, Beritasatu.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal menyerahkan memori kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas putusan Pengadilan Tipikor Jakarta yang membebaskan mantan Dirut PLN, Sofyan Basir, Kamis (28/11/2019). Febri menyatakan, dalam memori kasasi tersebut, Jaksa KPK membeberkan keyakinannya atas tindak pidana yang dilakukan Sofyan Basir terkait perkara suap PLTU Riau-1. Selain itu, Jaksa KPK juga membeberkan fakta-fakta yang muncul di persidangan yang memperkuat peran dan keterlibatan Sofyan Basir. Bahkan, dalam memori kasasi ini, KPK juga menyertakan rekaman sidang untuk meyakinkan Majelis Hakim Kasasi MA. KPK meyakini Sofyan Basir mengetahui adanya praktik suap yang dilakukan Eni Saragih, Idrus Marham dan Kotjo terkait proyek PLTU Riau-1.
Source: Suara Pembaruan November 28, 2019 01:52 UTC