TEMPO.CO, Jakarta - Harga rumah disinyalir bakal naik seiring kenaikan Pajak Pertambahan Nilai atau PPN menjadi 12 persen mulai Januari 2025. Iwan juga mengatakan pemerintah bakal melanjutkan kebijakan insentif PPN Ditanggung Pemerintah atau PPN DTP untuk sektor perumahan. Kebijakan PPN 12 persen akan menyebabkan kenaikan sejumlah harga barang dan jasa lantaran pajak ini dibebankan kepada konsumen. Adapun kebijakan insentif PPN DTP 100 persen yang diteken di era pemerintahan Presiden Jokowi ini hanya berlaku hingga Desember 2024. Dengan begitu, ia berharap, kebijakan PPN 12 persen tidak membuat masyarakat mengurungkan niat membeli rumah.
Source: Koran Tempo November 24, 2024 16:18 UTC