Iwan juga mengatakan pemerintah bakal melanjutkan kebijakan insentif PPN Ditanggung Pemerintah atau PPN DTP untuk sektor perumahan. “Sudah ada UU-nya kita perlu siapkan agar itu (PPN 12 persen) bisa dijalankan, tapi dengan penjelasan yang baik,” kata dia di Senayan, Rabu, 13 November 2024. Kebijakan PPN 12 persen akan menyebabkan kenaikan sejumlah harga barang dan jasa lantaran pajak ini dibebankan kepada konsumen. Adapun kebijakan insentif PPN DTP 100 persen yang diteken di era pemerintahan Presiden Jokowi ini hanya berlaku hingga Desember 2024. Dengan begitu, ia berharap, kebijakan PPN 12 persen tidak membuat masyarakat mengurungkan niat membeli rumah.
Source: Koran Tempo November 24, 2024 15:48 UTC