iniriau.com, PEKANBARU – Proses hukum dugaan korupsi dalam pelaksanaan Paket I Rehabilitasi Hutan dan Lahan (RHL) agroforestry di Desa Cipang Kiri Hulu, Kabupaten Rokan Hulu, Tahun Anggaran 2019–2021 masih berlanjut di Kejaksaan Tinggi Riau. Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Zikrullah, menyebutkan pemeriksaan saksi masih dilakukan secara bertahap. “Penyidik terus mengumpulkan dan mendalami alat bukti, baik dari saksi maupun ahli,” katanya, Selasa (3/3/2026). Total lahan program RHL tersebut mencapai 4.863 hektare dengan nilai anggaran sekitar Rp39 miliar. Kasus ini sebelumnya menjadi sorotan publik karena adanya dugaan praktik penggelembungan anggaran dalam proyek rehabilitasi hutan tersebut.
Source: Koran Tempo March 03, 2026 12:35 UTC